Siap Wujudkan Daerah Bebas Sampah dan Zero Emisi, Pemda Konut Hadiri Arahan Menteri LH RI

Ags 06, 2025

Kanalsultra.com, Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), turut memperkuat komitmen nasional menuju Indonesia bebas sampah yang ditandai dengan kehadiran Bupati Konut, Ikbar, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Konut, Marjoni dalam kegiatan penyampaian arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI), Hanif Faisol Nurofiq, tentang “Mewujudkan Daerah Bebas Sampah dan Zero Emisi” yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (04/08/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri LH yang didampingi oleh Wakilnya, hadir pula para pejabat utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq, memperkenalkan Konsep Baru Adipura yang kini tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota, tetapi juga mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping. Kota-Kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura. Ia juga menyampaikan beberapa point penting terkait pelaksanaan program Adipura 2025 serta menekankan bahwa Adipura bukan sekadar penghargaan, melainkan instrumen strategis dalam mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Tujuan utama Adipura adalah memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Kami juga mendorong partisipasi publik melalui gerakan memilah dan mengolah sampah dari sumber,” kata Hanif Faisol Nurofiq. Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan pentingnya membangun rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui pendekatan ekonomi sirkular. “Terkait pengelolaan sampah yang terintegrasi untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), menuju tercapainya Zero Waste dan Zero Emission pada tahun 2050,” Ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH turut memaparkan kriteria utama untuk meraih predikat Adipura, antara lain, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang telah menerapkan sistem Controlled atau Sanitary Landfill, tingkat pengolahan sampah minimal 25% hingga 50%, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Sementara itu, Bupati Konut, Ikbar, menyambut baik arahan Menteri LH dan menyatakan komitmen Konawe Utara untuk terus berbenah dalam pengelolaan lingkungan. “Kami siap mendukung dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat demi terwujudnya Konawe Utara yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ungkapnya. (Red) Editor : Risci Paktikasari