PT. TMS Main Tambang, DLH Konut Kesal Belum Terima Dokumen Izin Lingkungan

Mar 29, 2025

Kanalsultra.com, Konawe Utara - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), muak dengan aktifitas pertambangan yang dijalankan oleh PT. Tataran Media Sarana (PT. TMS), sebuah perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di Blok Langgikima. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konut, Agustian Tamarugi, mengatakan, jika saat ini segala kepengurusan izin lingkungan telah diambil alih oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, setiap perusahaan nikel yang beroperasi di wilayah Konut wajib menyerahkan dokumen perizinannya ke instansi terkait guna sinkronisasi data. “Memang kami dari pihak DLH sudah tidak memiliki kewenangan. Tapi sebelumnya keluar izin dari pusat, kami diminta untuk memberikan penilaian apakah layak atau tidak,” beber Agustian, Senin (24/2/2025). Agustian menambahkan bahwa sebelum izin lingkungan atau AMDAL dikeluarkan, pihak perusahaan terlebih dahulu wajib menuntaskan teknis pengelolaan limbah cair dan limbah B3. “Kita masih dilibatkan dalam hal penilaian dokumen dan pengawasan. Kami sudah meminta dokumen izin lingkungannya untuk sinkronisasi. Sebagian sudah ada, seperti PT. Tiran. Kalau PT. TMS belum ada. Kami sudah minta dokumen tapi belum juga diberikan,” ungkapnya. Editor : Risci Paktikasari