
Para Guru Demo Soal Mutasi di Kantor Disdikbud, Asmadin : Sudah Sesuai Regulasi dan Prosedural
Mar 14, 2025
Kanalsultra.com, Konawe Utara – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmadin, tanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan para Guru di Kantor Disdikbud Konut, Senin (13/1/2025). Aksi damai tersebut berkaitan dengan tindakan mutasi dan pergantian jabatan Kepsek yang dilakukan oleh pimpinan daerah Bupati Konut melalui Kadis Dikbud. Asmadin menyampaikan bahwa pergantian Kepsek dan perolingan petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak prerogratif pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Tetapi, pergantian ini juga tidak semena-mena dilakukan oleh pimpinan daerah melainkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring oleh Dewan Pengawas dan Dinas pendidikan itu sendiri. “Keputusan seperti ini sudah menjadi hak prerogratif atasan dalam hal ini Bupati atau Wakil Bupati. Namun perlu diketahui bahwa keputusan ini bukan semata-mata karena ada unsur lain, melainkan sudah sesuai regulasi dan procedural,” Ujar Kadis Dikbud, Asmadin. Asmadin mengatakan setiap pergantian Kepsek itu merupakan hal biasa dalam sistem pemerintahan, terlebih jika Kepsek yang terdampak roling sudah menduduki jabatan bertahun-tahun mulai tujuh hingga sepuluh tahun. “Menurut saya, tindakan mutasi maupun pergantian ASN merupakan hal yang lumrah terjadi dilingkup pemerintahan, dan ini juga berkaitan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa pejabat paling lama lima tahun di suatu instansi, sehingga perlunya melakukan penyegaran untuk memberikan kesempatan yang lain mengembangkan karirnya di pemerintahan,” ungkapnya. Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan antara tindakan mutasi dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Asmadin dengan tegas menyatakan bahwasanya pergantian dan perolingan jabatan para Guru ini tidak ada hubungannya sama sekali, yang dimana sebelum Pilkada berlangsung, pihak Dinas Pendidikan Konut telah melakukan pelantikan Kepsek dan perolingan tempat tugas para Guru. “Sebelum Pilkada kami sudah lakukan pelantikan Kepsek dan pergantian tempat tugas para Guru. Tetapi langkah tersebut batal karena tidak dapat izin dari Mendagri karena posisinya masih tahapan Pilkada, serta masih ditindak lanjuti Ombudsman. Nah, sekarang proses Pilkada telah usai. Kami melantik kembali Kepsek dan Guru-Guru tersebut berdasarkan aturan, kami ikuti rekomendasi Mendagri, koordinasi bupati dan di restui sehingga dilaksanakanlah pelantikan,” jelasnya. Jurnalis : Wulan Editor : Risci Paktikasari