Bupati Koltim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Ags 09, 2025

Kanalsultra.com, Jakarta – Usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (7/8/2025), kini Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Aziz, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Sultra, Sabtu (8/8/2025). Saat konferensi pers, terlihat Abdul Azis tampil mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye bersama empat tersangka lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP, dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP, dengan posisi tangan yang sudah diborgol. “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijatuhi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Asep mengatakan, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (Red) Editor : Risci Paktikasari